Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Satu Peta Disebut Bisa Tangani Konflik Agraria, Seperti Apa?

Kompas.com - 15/11/2021, 13:49 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfilik agraria masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah untuk segera diselesaikan.

Hal ini mengingat ketimpangan dalam kepemilikan dan penggunaan tanah yang menjadi penyebab timbulnya konflik yang dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN,Surya Tjandra mengatakan, salah satu strategi atau kebijakan yang sedang dilaksanakan untuk menangani konflik agraria ialah One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta.

"Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu ke data spasial yang akurat," kata Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Pembentukan Bank Tanah Masih Dipersiapkan, Begini Progresnya

Dia menerangkan, jika Kebijakan Satu Peta berjalan optimal maka konflik agraria di Indonesia pun dapat terselesaikan.

Ini dibutuhkan karena kebijakan antar-Kementerian/Lembaga memiliki perspektif data peta yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan konflik.

Artinya, koordinasi antara Kementerian/Lembaga ini sangat penting dalam rangka penyelesaian konflik agraria.

"Hingga kini, memang koordinasi terus berjalan dan bahkan saat ini KPK ikut bergabung sebagai suatu langkah untuk membereskan sumber-sumber pendapatan yang memiliki permasalahan," ujarnya.

Sehingga, diperlukan kerja sama antar intansi agar Pemerintah bisa menangani banyak pekerjaan rumah dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Konflik agraria mungkin suatu hal yang tabu atau suatu momok yang dihindari. Namun jika kita melihat dengan jeli, ada suatu kebutuhan dari masyarakat di dalamnya dan Presiden sangat serius dalam penyelesaian konflik agraria ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com