Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum Minta KPK Awasi Pengusaha Properti Tersangka Kredit Macet di BTN

Kompas.com - 29/07/2022, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PT ACR membangun dan menjual ruko dilahan tersebut. Namun yang dihukum adalah tokoh masyarakat Tamin yang sudah meninggal dunia.

Menurutnya, kasus ini harusnya bisa menjadi pintu masuk Jaksa Agung untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum jaksa nakal. Mulai dari yang menyidik sampai yang melakukan eksekusi.

Kasus Tamin tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya terpidana korupsi tanah negara, padahal dia hanya berperan sebagai saksi perjanjian dengan PT ACR.

Penyidik juga melakukan blunder dengan menyita tanah seluas 20 hektar yang tidak pernah ada, yang diduga sengaja diciptakan agar Tamin bisa “lengket” dalam penyidikan tersebut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi, dakwaan dan tuntutan disebutkan untuk 106 hektar namun yang disita 126 hektar.

“Ini aneh, Almarhum Tamin dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” tegas Muslim.

Putusan kasus Tamin juga rancu karena pertama kali dalam sejarah peradilan Indonesia, ada putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernuansa perdata.

Putusan tersebut menguntungkan Mujianto yang mendapatkan tanah 74 hektar dengan keharusan melunasi kewajibannya ke Tamin sebesar Rp 103 miliar.

Saat eksekusi putusan kasasi Tamin pada 2019, kejaksaan mengembalikan tanah seluas 74 hektar kepada Mujianto, pembayaran kewajibannya dicicil dengan jaminan rumah dan tanahnya.

Perlakuan khusus Kepala Kejati Sumut yang waktu itu dipimpin Fachruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harli Siregar harus diinvestigasi Kejaksaan Agung karena tanah seluas 74 hektar dikembalikan ke Mujianto hanya dengan membayar cicilan pertama sebesar Rp 12,9 miliar.

Cicilan kedua Rp 5 miliar, tiga tahun kemudian tepatnya April 2022, Mujianto terjerat kasus korupsi kredit BTN. Pembayaran ini diduga menjadi faktor yang membuatnya lama ditersangkakan dan ditahan.

Membantah

Kepala Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus membantah kabar keluarnya Mujianto dari tahanan. Menurutnya, sampai hari ini, tersangka masih berada di dalam tahanan.

“Masih ada di tahanan, sampai saat ini tidak ada laporan dari anak buah saya bahwa Mujianto telah keluar tahanan,” kata Theo saat dikonfirmasi. Pihaknya tidak berani mengeluarkan tahanan tanpa ada surat penangguhan dari kejaksaan.

“Kejaksaan eksekutornya, mereka yang berwenang mengeluarkan tahanan dari Rutan,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi menyatakan, tidak ada surat penangguhan penahanan atasnama Mujianto yang dikeluarkan Kejati Sumut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com