Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum Minta KPK Awasi Pengusaha Properti Tersangka Kredit Macet di BTN

Kompas.com - 29/07/2022, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1, Tanjung Gusta Medan, dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Pengusaha properti terkenal ini digiring tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke bus tahanan kejaksaan pada Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com menyebut, proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Kredit kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak hari ini," kata Yos.

Tiga hari pasca-penahanan, muncul tudingan kalau tersangka tidak lagi berada di dalam Rutan.

Praktisi hukum Muslim Muis angkat bicara. Katanya, kejaksaan dan pengadilan harus serius menangani kasus Mujianto karena konglomerat ini punya rekam jejak yang buruk dalam proses penegakan hukum sehingga harus diawasi ketat.

Muslim bilang, dengan kesaktiannya, tersangka pernah lari dari proses hukum sampai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, kemudian ditangkap imigrasi Cengkareng.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka penipuan penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar di Belawan pada 2018 yang dilaporkan pengusaha Armyn Lubis.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sumut, dengan membayar jaminan Rp 3 miliar, penahanannya ditangguhkan. Padahal tidak ada sistem seperti itu dalam protap kejaksaan.

“Ini bukti kesaktian Mujianto. Apakah kesaktiannya akan berlanjut pada kasusnya di BTN? Itu tergantung pada keseriusan penegak hukum kita, terutama kejaksaan dan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya nanti,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dirinya berharap, Mujianto tidak diberi penangguhan penahanan selama menjalani proses hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan mengawasi jalannya proses hukum.

“KPK dan KY harus mengawasi persidangan Mujianto nanti. Saya percaya dengan kredibilitas KPK dan KY,” ucapnya.

Punya catatan buruk

Muslim menyebut, Mujianto sebagai Direktur PT ACR pernah terlibat kasus tanah eks HGU di Pasar 4 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang pada 2015.

PT ACR membangun dan menjual ruko dilahan tersebut. Namun yang dihukum adalah tokoh masyarakat Tamin yang sudah meninggal dunia.

Menurutnya, kasus ini harusnya bisa menjadi pintu masuk Jaksa Agung untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum jaksa nakal. Mulai dari yang menyidik sampai yang melakukan eksekusi.

Kasus Tamin tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya terpidana korupsi tanah negara, padahal dia hanya berperan sebagai saksi perjanjian dengan PT ACR.

Penyidik juga melakukan blunder dengan menyita tanah seluas 20 hektar yang tidak pernah ada, yang diduga sengaja diciptakan agar Tamin bisa “lengket” dalam penyidikan tersebut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi, dakwaan dan tuntutan disebutkan untuk 106 hektar namun yang disita 126 hektar.

“Ini aneh, Almarhum Tamin dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” tegas Muslim.

Putusan kasus Tamin juga rancu karena pertama kali dalam sejarah peradilan Indonesia, ada putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernuansa perdata.

Putusan tersebut menguntungkan Mujianto yang mendapatkan tanah 74 hektar dengan keharusan melunasi kewajibannya ke Tamin sebesar Rp 103 miliar.

Saat eksekusi putusan kasasi Tamin pada 2019, kejaksaan mengembalikan tanah seluas 74 hektar kepada Mujianto, pembayaran kewajibannya dicicil dengan jaminan rumah dan tanahnya.

Perlakuan khusus Kepala Kejati Sumut yang waktu itu dipimpin Fachruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harli Siregar harus diinvestigasi Kejaksaan Agung karena tanah seluas 74 hektar dikembalikan ke Mujianto hanya dengan membayar cicilan pertama sebesar Rp 12,9 miliar.

Cicilan kedua Rp 5 miliar, tiga tahun kemudian tepatnya April 2022, Mujianto terjerat kasus korupsi kredit BTN. Pembayaran ini diduga menjadi faktor yang membuatnya lama ditersangkakan dan ditahan.

Membantah

Kepala Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus membantah kabar keluarnya Mujianto dari tahanan. Menurutnya, sampai hari ini, tersangka masih berada di dalam tahanan.

“Masih ada di tahanan, sampai saat ini tidak ada laporan dari anak buah saya bahwa Mujianto telah keluar tahanan,” kata Theo saat dikonfirmasi. Pihaknya tidak berani mengeluarkan tahanan tanpa ada surat penangguhan dari kejaksaan.

“Kejaksaan eksekutornya, mereka yang berwenang mengeluarkan tahanan dari Rutan,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi menyatakan, tidak ada surat penangguhan penahanan atasnama Mujianto yang dikeluarkan Kejati Sumut.

“Kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Yos.

Immanuel Tarigan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi BTN Cabang Medan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat bertanya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Isnayanda soal status tersangka Mujianto yang baru saja ditahan.

Merespons pertanyaan ini, jaksa menyatakan bahwa Mujianto telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dakwaan.

“Ternyata sudah ya, ini memperjelas saja, rupanya Mujianto sudah ditahan, saya apresiasi. Tapi kenapa tersangka BTN yang lain tidak ditahan-tahan?” tanya Immanuel dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Elviera. Jaksa menjawab masih dalam proses.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit senilai Rp 39,5 miliar di BTN Kantor Cabang Medan.

Keenamnya yaitu Elviera selaku notaris, Ferry Soneville selaku pimpinan cabang (branch manager), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (head commercial landing unit), Agus Fajariyanto selaku wakil pimpinan (deputy branch manager), Aditya Nugroho sebagai staf analis kredit BTN Cabang Medan, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.

Penahanan Mujianto membuat jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com