Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?

Kompas.com - 27/06/2022, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengganti sejumlah nama jalan dengan nama para tokoh betawi yang berjasa bagi Jakarta dan Indonesia.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat tentang status dokumen yang telah dimiliki sebelum nama jalan diubah. Salah satunya yakni sertifikat tanah.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyampaikan, sertifikat tanah dengan data atau dokumen lama masih berlaku.

Namun, apabila masyarakat ingin mengubah data sertifikat tanah dengan nama jalan yang baru tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Begini Prosedurnya

"Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan," jelas Dwi Budi Martono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/06/2022).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

"Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya," tandas Anies. 

Baca juga: Tips Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Caranya

Artinya, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih tetap berlaku dan diakui secara legal.

Kemudian, pembaruan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan di Jakarta tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

Dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat juga dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya.

Datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com