Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat tentang status dokumen yang telah dimiliki sebelum nama jalan diubah. Salah satunya yakni sertifikat tanah.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyampaikan, sertifikat tanah dengan data atau dokumen lama masih berlaku.

Namun, apabila masyarakat ingin mengubah data sertifikat tanah dengan nama jalan yang baru tidak akan dikenakan biaya tambahan.

"Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan," jelas Dwi Budi Martono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/06/2022).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

"Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya," tandas Anies. 

Artinya, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih tetap berlaku dan diakui secara legal.

Kemudian, pembaruan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan di Jakarta tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

Dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat juga dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya.

Datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/27/193000621/nama-jalan-di-jakarta-berubah-bagaimana-status-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke