Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Begini Prosedurnya

Kompas.com - 24/06/2022, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

"Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertifikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP dan berkas-berkas itu sesuai," ujar Menteri Hadi mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/06/2022).

Jelas Menteri Hadi, masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah akan dilayani dengan baik oleh Kantor Pertanahan dan bebas dari praktik pungli.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat dua tahapan dalam mengurus sertifikat tanah yang harus dilalui pemohon, yaitu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Pertanahan.

Dalam tahapan balik nama sertifikat tanah, pemilik tanah dan calon pemilik tanah wajib mendatangi PPAT.

Baca juga: Mau Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Ini Syarat hingga Alur Pengajuannya

Hal tersebut dikarenakan calon pemilik tanah perlu membuat akta autentik di PPAT, seperti akta jual beli (AJB)/warisan/tukar menukar/hibah.

Kebijakan terkait hal ini juga telah tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Akta dari PPAT juga merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Setelah prosedur ini selesai, tahapan selanjutnya adalah menyiapkan berkas persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Lalu, pemohon harus menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili dan membayarkan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Seputar Sertifikat Tanah Gratis, Jenis Layanan, Kriteria Sasaran, hingga Cara Pengajuannya

Adapun waktu penyelesaian mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.

Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

Berkas yang dibutuhkan

Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah, antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai,
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan,
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
  • Sertifikat asli,
  • Akta jual beli/warisan/tukar menukar/hibah dari PPAT,
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak),
  • Menyiapkan surat keterangan, seperti identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com