JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
"Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertifikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP dan berkas-berkas itu sesuai," ujar Menteri Hadi mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/06/2022).
Jelas Menteri Hadi, masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah akan dilayani dengan baik oleh Kantor Pertanahan dan bebas dari praktik pungli.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat dua tahapan dalam mengurus sertifikat tanah yang harus dilalui pemohon, yaitu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Pertanahan.
Dalam tahapan balik nama sertifikat tanah, pemilik tanah dan calon pemilik tanah wajib mendatangi PPAT.
Baca juga: Mau Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Ini Syarat hingga Alur Pengajuannya
Hal tersebut dikarenakan calon pemilik tanah perlu membuat akta autentik di PPAT, seperti akta jual beli (AJB)/warisan/tukar menukar/hibah.
Kebijakan terkait hal ini juga telah tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Akta dari PPAT juga merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Setelah prosedur ini selesai, tahapan selanjutnya adalah menyiapkan berkas persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Lalu, pemohon harus menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili dan membayarkan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah.
Baca juga: Seputar Sertifikat Tanah Gratis, Jenis Layanan, Kriteria Sasaran, hingga Cara Pengajuannya
Adapun waktu penyelesaian mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.
Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah, antara lain: