Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Ini Syarat hingga Alur Pengajuannya

Kompas.com - 24/06/2022, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai sertifikat tanah merupakan salah satu cara yang umum dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha atau kepentingan lainnya.

Namun, Anda yang berencana menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian sebaiknya mengetahui syarat, sistem angsuran, serta alur pengajuannya.

Hal itu diperlukan agar Anda lebih mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai perencanaan kredit, penyiapan berkas persyaratan, hingga saat proses pengajuan.

Mengutip dari laman resmi PT Pegadaian (Persero), gadai sertifikat merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis syariah.

Diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, dan petani.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Harap Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Caranya?

Jaminannya berupa sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Dengan gadai sertifikat tanah, masyarakat akan memperoleh pinjaman mulai dari Rp 1 juta- Rp 200 juta, pelaksanaannya sesuai prinsip syariah dan dapat dilunasi sewaktu-waktu.

Sistem Angsuran

Ketika menggadaikan sertifikat tanah, masyarakat dapat memilih sistem angsuran yang telah tersedia sesuai kemampuan, sebagaimana berikut ini:

  • Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
  • Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran yang dibayarkan sekali lunas dengan periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
  • Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Mulai dari 3, 4, atau 6 bulan, menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.

Persyaratan Nasabah

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan Jaminan

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Alur Pengajuan

Pemohon datang ke Kantor Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) serta berkas persyaratan sesuai ketentuan.

Setelah itu, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.

Berdasarkan hal tersebut, tim mikro akan menetapkan dan menyetujui besaran marhun bih (pinjaman maksimal)

Lalu apabila pemohon menyetujui besaran nilai pinjaman, maka uangnya bisa diterima secara tunai ataupun melalui transfer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com