JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan", bunyi pasal 9 ayat 1 Permen tersebut.
Pemegang HGB atau HP di atas Tanah Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan pembebanan hak tanggungan kepada pihak Kasultanan atau Kadipaten.
Namun demikian, pemberitahuan tersebut dilampiri dilampiri salinan akta pemberian hak tanggungan.
Baca juga: Kasultanan dan Kadipaten DIY Bisa Kenakan Tarif Pemberian Hak Pakai dan HGB
Tanah Kasultanan merupakan tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY.
Sama halnya dengan Kasultanan, Tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
Tanah Keprabon yang merupakan tanah yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:
Sedangkan Tanah Keprabon merupakan tanah yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas: