Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB dan Hak Pakai di Atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten Bisa Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 24/06/2022, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan", bunyi pasal 9 ayat 1 Permen tersebut.

Pemegang HGB atau HP di atas Tanah Kasultanan atau Kadipaten memberitahukan pembebanan hak tanggungan kepada pihak Kasultanan atau Kadipaten.

Namun demikian, pemberitahuan tersebut dilampiri dilampiri salinan akta pemberian hak tanggungan.

Baca juga: Kasultanan dan Kadipaten DIY Bisa Kenakan Tarif Pemberian Hak Pakai dan HGB

Tanah Kasultanan merupakan tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon di kabupaten/kota dalam DIY.

Sama halnya dengan Kasultanan, Tanah Kadipaten adalah tanah milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.

Tanah Keprabon yang merupakan tanah yang digunakan Kasultanan paling sedikit terdiri atas:

  • Karaton;
  • Alun-alun Lor;
  • Alun-alun Kidul;
  • Benteng;
  • Jagang;
  • Panggung Krapyak;
  • Tugu Pal Putih;
  • Tamansari;
  • Pasar Beringharjo;
  • Kepatihan;
  • Pasareyan
  • Imogiri Ngayogyakarta;
  • Makam Sultan Agungan Ngayogyakarta;
  • Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta serta Hastarenggo;
  • Pasareyan Giring;
  • Makam Giriloyo;
  • Makam Wot Galeh;
  • Makam Pakuncen;
  • Makam Banyu Sumurup;
  • Makam Gunung Buthak;
  • Makam Widoro Manis;
  • Petilasan-Petilasan;
  • Pasanggrahan-Pasanggrahan;
  • Masjid-Masjid Kagungan Dalem.

Sedangkan Tanah Keprabon merupakan tanah yang digunakan Kadipaten yang terdiri atas:

  • Pura Pakualam;
  • Masjid Besar Pakualaman;
  • Alun-alun Sewandanan;
  • Kepatihan Pakualaman;
  • Labuhan Glagah Kulon Progo;
  • Makam Girigondo Kulon Progo;
  • Rumah Bintaran Wetan;
  • Makam Gunung Ketur;
  • Rumah Dinas Kecamatan;
  • Komplek Pasareyan Sosrobahu;
  • Sekolah Dasar Negeri Puro Pakualaman;
  • Komplek Pasareyan dan Masjid Sonyaragi;
  • Komplek Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan;
  • Rumah Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan;
  • Makam Sentulrejo; dan
  • Makam Prajurit Warungboto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com