JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerukan agar masyarakat mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa perantara.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan soal layanan pertanahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada Rabu (22/06/2022).
"Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertipikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP dan berkas-berkas itu sesuai," ujar Hadi Tjahjanto dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/06/2022).
Kemudian, mendaftarkannya ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan. Dia meyakini cara tersebut akan memudahkan masyarakat, proses sertifikasi juga dapat ditangani lebih cepat.
Baca juga: Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto Targetkan Sertifikasi 126 Juta Tanah
"Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli di sana. Jika ada pungli laporkan kepada saya, dan jika itu terbukti Kepala Kantor saya copot," tegasnya.
Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah?
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya melalui dua tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Karena di PPAT Anda perlu membuat akta autentik. Seperti akta jual beli (AJB)/warisan/tukar menukar/hibah. Tergantung sumber peralihan hak atas tanahnya.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya ke yang baru.
Apalagi, akta dari PPAT merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Meskipun Anda mengurusnya secara mandiri.
Usai membuat akta di PPAT, tahapan selanjutnya pemohon mulai menyiapkan berkas persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Kemudian melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait balik nama sertifikat tanah.
Setelah itu, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan layanan hingga sertifikat tanah diterbitkan. Kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain:
Adapun waktu penyelesaian mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.