Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Sertifikat Tanah Gratis, Jenis Layanan, Kriteria Sasaran, hingga Cara Pengajuannya

Kompas.com - 20/06/2022, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dengan biaya nol rupiah alias gratis.

Karena sebetulnya pemerintah telah membuat aturan tentang pengenaan tarif nol rupiah terhadap pelayanan pertanahan bagi masyarakat tertentu.

Mungkin hal ini belum banyak diketahui. Mengingat pembuatan sertifikat tanah selalu melekat dengan sederet biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami jenis layanan, kriteria, serta syarat pengajuan mengurus sertifikat tanah dengan biaya nol rupiah.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Dipungut Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Jenis Layanan

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 22 dijelaskan, bahwa pihak tertentu dapat dikenakan biaya Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif nol rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Panita A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.

Dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.

Sementara Petugas Konstatasi ialah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.

Dalam rangka pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan hak atas tanah, kecuali Hak Guna Usaha (HGU).

Lalu jenis layanan terakhir yaitu, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berupa perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB, atau hak pakai berjangka waktu.

Kriteria Masyarakat

Kriteria pihak tertentu yang bisa mengurus sertifikat tanah nol rupiah tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 4 disebut, kriteria pengenaan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com