JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa lama proses mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?
Hal itu mungkin kerap dipertanyakan masyarakat. Seiring program tahunan tersebut sedang diterapkan di beberapa wilayah Indonesia secara serentak.
Apalagi kini telah terkuak adanya 12.985 sertifikat tanah PTSL tahun anggaran 2017-2021 di Sumatera Utara (Sumut) yang belum diterima masyarakat.
Sebagaimana dikemukakan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual pada Jumat (03/06/2022).
Menurut dia, sejatinya PTSL banyak memangkas prosedur dan waktu dibandingkan pendaftaran tanah secara mandiri.
Baca juga: Sekitar 12.000 Penerima Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Diduga Fiktif, Ini Jawaban BPN
"Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan," ujar Sunraizal.
Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah PTSL menjadi lama dan melebihi batas tahun anggaran pelaksanaan.
Mulai dari adanya tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.
"Ada juga kepala kantor (pertanahan) yang begini, jangan-jangan nanti Pak Presiden datang ke sini, nanti kita nunggu saja (agar Presiden menyerahkan secara simbolis ke masyarakat)," tirunya.
Sehingga, kendala yang membuat lamanya proses PTSL sangat bervariasi. Tapi, kalau sertifikat tanah bertahun-tahun belum diserahkan seperti di Sumut, maka sudah tidak sesuai ketentuan.
"Prinsipnya kalau melewati tahun anggaran sebenarnya sudah tidak sesuai ketentuan, apalagi juknisnya itu hanya 1-2 bulan," tukas Sunraizal.
Baca juga: Soal BPKP akan Audit PTSL di Sumut, Kementerian ATR/BPN: Memang Benar, tapi...
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menambahkan, umumnya penyerahan sertifikat tanah PTSL dilakukan secara kolektif.
"Memang penyerahannya biasanya di akhir tahun atau pertengahan tahun, jadi tidak diberikan satu-satu sertifikat PTSL itu," ujarya.
Namun dia mengeklaim kini sertifikat tanah PTSL bisa dibagikan ke masyarakat andaikata dalam satu desa sudah selesai. Agar tidak terjadi penumpukan sertifikat di kantor BPN.
"Sekarang ini kami melihat bahwa masyarakat banyak memerlukan juga, jadi kita bisa bagikan kalau misalkan dalam satu desa sudah selesai," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.