Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal BPKP akan Audit PTSL di Sumut, Kementerian ATR/BPN: Memang Benar, tapi...

Kompas.com - 03/06/2022, 15:16 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengaudit pelaksanaan program Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (02/06/2022).

Dia mendapat informasi bahwa BPKP akan mengunjungi seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Sumut untuk audit implementasi program PTSL.

"Ada laporan (permasalahan) yang masuk ke BPKP," ujar Junimart dikutip dari siaran Youtube Komisi II DPR RI.

Baca juga: Sekitar 12.000 Penerima Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Diduga Fiktif, Ini Jawaban ATR/BPN

Contohnya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ada kurang lebih 12.000 sertifikat tanah diterima oleh orang yang tidak berhak alias fiktif.

"Itu fiktif dan orang-orangnya ada," tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membenarkan bahwa BPKP akan mengaudit pelaksanaan PTSL sebagai salah satu Program Strategis Nasional.

"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN. Tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus (dugaan permasalahan di Sumut)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (03/06/2022).

Menurut dia, rencananya BPKP akan mengaudit seluruh Kantah di 33 provinsi. Namun, saat ini surat tugas yang sudah terbit sebanyak 11 provinsi.

Namun tujuannya termasuk dalam audit kinerja. Mengingat terdapat tiga jenis audit, yakni audit keuangan, audit kinerja, dan audit tertentu.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Gratis atau Berbayar?

"Kalau tujuannya untuk menghitung kerugian negara atau adanya penyimpangan biasanya surat tugasnya adalah audit tertentu atau audit investigasi," jelasnya.

Sehingga menurut Sunraizal, informasi terkait dugaan sekitar 12.000 penerima sertifikat tanah PTSL yang fiktif di Sumut bukan menjadi pemicu BPKP untuk melakukan audit.

"Jadi bukan menjadi pendorong BPKP masuk, tetapi mereka memang akan masuk di seluruh Indonesia," katanya.

"Tapi yang jelas untuk data sekitar 12.000 sertifikat tanah (di Sumut) itu memang belum dibagikan kepada masyarakat karena beberapa hal yang rinciannya sudah saya sampaikan tadi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com