Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah Bersubsidi Boleh Disewakan atau Dijual?

Kompas.com - 31/05/2022, 15:47 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah memperoleh rumah bersubsidi tidak bisa menggunakannya secara sembarangan.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pemanfaatan rumah bersubsidi. Sehingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Karena mungikn ada pertanyaan yang muncul di benak masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang berencana membeli rumah bersubsidi.

Salah satunya pertanyaannya tentang apakah rumah bersubsidi boleh disewakan atau dijual?

Baca juga: Ketahui Batasan Luas Rumah Bersubsidi Beserta Fasilitas Pendukungnya

Adapun jawabannya telah termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

  1. Pewarisan;
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah bersubsidi apabila kondisi di atas belum terpenuhi.

Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Mengenal KPR Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?

Selanjutnya berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah apak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Kemudian pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan Bank Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com