Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal KPR Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?

Kompas.com - 26/05/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyetujui penggabungan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Hal ini disampaikan Ma'ruf ketika menerima Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) di kediaman resmi Wapres, Selasa (24/05/2022).

“Saya setuju, kalaupun digabungkan (UUS BTN dan BSI) tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” tegas Wapres.

Penggabungan beberapa bank berbasis syariah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia.

Baca juga: Mudahkan Pekerja Punya Rumah, REI Gandeng BTN Tawarkan Skema Rent To Own

Ini mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.

Dengan begitu, para pencari rumah bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah sebagai pilihan untuk membayar cicilan mereka.

Lantas, apa itu KPR Syariah?

Spesifik soal KPR Syariah, jenis pembiayaan ini ditawarkan oleh UUS atau Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.

Sederhananya, KPR Syariah umumnya dilaksanakan oleh Bank Umum Syariah (BUS). Meskipun, ada juga bank konvesional yang memfasilitasi jenis KPR ini.

Ada jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah maupun apartemen di Indonesia sebagai berikut.

1. Akad Jual Beli atau Murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada yang bersangkutan.

Ini sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah).

Selanjutnya, menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil. Sehingga, bank tidak memberikan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan.

Namun, mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

Sebab, prinsip akad murabahah yang digunakan yakni besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Kerja Sama Sewa

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com