Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Pekerja Punya Rumah, REI Gandeng BTN Tawarkan Skema Rent To Own

Kompas.com - 20/05/2022, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan sekaligus mengurangi backlog 11 juta rumah, asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membentuk skema rent to own homes (RTO).

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang dikemas dalam perjanjian khusus yang memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewanya.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan usulan skema ini akan diajukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono, Jumat (20/5/2022).

Jika disetujui, skema RTO akan mulai diterapkan di kawasan-kawasan kota mandiri dengan basis industri, seperti di Cikarang, Karawang, dan lainnya.

Baca juga: Catatan Setengah Abad REI, Indonesia Kembali Pimpin Organisasi Bergengsi Dunia FIABCI

Salah satu proyek percontohan yang akan dibangun berupa rusunami di Jababeka City. Unit-unit rusunami ini dapat diakses oleh para pekerja industri dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari BTN.

"Ini seperti sistem sharing pembiayaan. Pekerja 40 persen, pengembang sebagai owner 60 persen. Setelah lima tahun sewa berjalan, pekerja bisa memutuskan untuk membelinya dengan membayar cicilan per bulan ke BTN untuk masa 10 tahun hingga 15 tahun berikutnya," tutur Totok menjawab Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Sejatinya, RTO bukan skema baru, Malaysia telah menerapkannya terlebih dahulu. Lantas apa itu skema RTO, dan mengapa REI mengadopsinya?

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang memungkinkan konsumen menyewa properti (rumah) yang dipilih dengan menyewanya untuk jangka waktu tertentu sebelum membelinya.

Sederhananya, ini mirip dengan rumah gratis tetapi disewa dengan harga yang terjangkau.

Skema RTO mungkin terdengar rumit tetapi dapat memudahkan konsumen dengan kemampuan finansial terbatas untuk membeli rumah.

Cara kerjanya adalah, konsumen memilih properti yang menawarkan RTO. Mereka kemudian menandatangani dokumen sewa dengan skema yang diberikan pengembang atau bank untuk jangka waktu tertentu.

Konsumen harus membayar uang jaminan yang dapat dikembalikan kemudian, biasanya sekitar 5 persen dari harga properti yang ditawarkan.

Konsumen kemudian dapat menempati properti yang dipilih setelah seluruh formalitas dan legalitas terpenuhi.

Setelah membayar sewa untuk jangka waktu tertentu dan kemudian masa sewa jatuh tempo sesuai perjanjian sewa, konsumen akan dihadapkan pada dua pilihan.

Yakni menggunakan haknya untuk membeli properti dengan harga yang dikunci pada saat sewa ditandatangani; atau melepaskan haknya untuk tidak membeli properti tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com