Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Harus Tahu, Luas Minimal Rumah Subsidi 21/60 Meter Persegi

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 21:06 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah bersubisidi menjadi pilihan terdepan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal dengan harga terjangkau.

Mengingat masyarakat yang membeli rumah bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah.

Namun karena rumah tersebut berstatus subsidi, pemerintah pun menentukan sejumlah kebijakan. Beberapa di antaranya tentang luas rumah bersubsidi beserta fasilitasnya.

Aturan terbaru untuk tahun 2022 sebetulnya masih belum ada. Sehingga beleid yang diterbitkan pada tahun 2021 masih berlaku.

Baca juga: Bagaimana Buruh di Jabodetabek Bisa Beli Rumah? Begini Caranya

Yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Mengutip dari aturan tersebut, batasan luas tanah untuk rumah umum tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara dari segi bangunan atau lantai, luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Kebijakan selanjutnya termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah bersubsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Paling sedikit meliputi:

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen? Begini Bocorannya

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
  • Jaringan listrik dalam rumah;
  • Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.

Perihal kewajiban pengembang untuk mematuhi aturan luas rumah bersubsidi hingga kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum juga ditegaskan dalam Pasal 18.

Isinya tertulis bahwa rumah yang dibeli melalui KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan aturan luas tanah dan bangunan, harga jual, hingga prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Apabila terdapat kelebihan luas tanah dan peningkatan mutu bangunan, harga jual tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com