Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Wilayah Maluku dan Maluku Utara Tercakup Peta Zona Nilai Tanah

Kompas.com - 24/05/2022, 21:10 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum seluruh wilayah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara tercakup dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona. Serta dalam penyusunan ZNT dilaksanakan secara objektif dan independen.

Seperti dikatakan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP), Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean.

Bahwa, potret peta ZNT di Provinsi Maluku Utara untuk daerah Pulau Taliabu belum ada, karena memang daerah baru hasil dari pemekaran.

Baca juga: Sudah Tahu Beda Sertifikat dengan Buku Tanah? Ini Jawabannya

"Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan di Pulau Taliabu dengan didukung kerja sama dari pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan pemetaan peta ZNT serta beberapa pulau lainnya yang masih kurang pemanfaatan peta ZNT," ujar Herjon Panggabean dalam rilis pers Selasa (24/05/2022).

Sementara untuk Provinsi Maluku, sudah mencapai 58 persen dari luas Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan sebaran peta ZNT secara nasional.

Adapun kabupaten yang belum ada cakupan peta ZNT yaitu, Buruh Selatan, Kota Tua, dan Maluku Barat Daya.

"Saya berharap ini dapat dikomunikasikan dengan pemerintah daerah untuk kerja sama dalam pembiayaan peta ZNT," jelasnya.

Herjon Panggabean menyampaikan, perlunya kerja sama dalam pembuatan peta ZNT yang bertujuan untuk menciptakan Single Land Value.

Baca juga: Intip Harta Properti Rp 4 Miliar Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Penerimaan Suap

"Mengapa diperlukan satu informasi nilai tanah, yaitu dalam rangka memberikan kepastian bagi para investor, kepastian biaya, transparansi perpajakan, menghindari kerugian negara, multitafsir masing-masing stakeholder serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan terukur," terangnya.

Peningkatan ZNT juga mewujudkan transparansi dalam penilaian tanah dan menghindari transaksi tatap muka yang dapat memungkinkan adanya korupsi serta kolusi selama prosesnya.

"KPK telah mendorong semua pemerintah daerah di Indonesia untuk mengadopsi peta ZNT untuk mencegah korupsi, hasilnya antara lain dalam kerja sama dengan pemerintah daerah," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com