JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Kaitannya dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Adapun Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.
Baca juga: Siapa Joko Suranto? Sosok Tajir Grobogan yang Bangun Jalan Rusak di Desanya
"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Jumat (13/05/2022), dilansir dari Kompas.com.
Firli menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon itu meminta uang minimal Rp 25 juta untuk setiap persetujuan dan penerbitan dokumen surat izin usaha.
Kemudian untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail tersebut, Richard Louhenapessy juga diduga meminta uang sekitar Rp 500 juta.
Berlandaskan tindakannya itu, sebetulnya berapa harta kekayaan Wali Kota Ambon, khususnya properti?
Merujuk dokumen pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Richard Louhenapessy terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2021 untuk peridoe 2020.
Wali Kota Ambon itu memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 12,4 miliar. Salah satu di antaranya berupa harta properti dengan nilai Rp 4,08 miliar, berikut rinciannya:
Penulis: Irfan Kamil | Editor: Sabrina Asril
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.