Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Kontraktor Preservasi Jalan Bakal Masuk Marketplace Kementerian PUPR

Kompas.com - 10/02/2022, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 500 penyedia jasa atau kontraktor untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan akan tergabung dalam elektronik katalog (e-katalog) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan usai acara penandatanganan kontrak payung e-katalog sektoral dengan 41 kontraktor di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

"Kayak preservasi jalan ini, ada kemungkinan nanti sampai 500 penyedia jasanya. Itu bisa bertambah terus yang penting nanti diverifikasi oleh tim (lalu) dimasukkan e-katalog dalam kontrak payung," terang Yudha.

Hingga saat ini, Kementerian PUPR telah meneken kontrak payung e-katalog pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan 125 kontraktor.

Khusus Kamis (10/2/2022), ada tambahan 41 kontraktor yang telah mennandatangani kontrak payung e-katalog sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan.

Dari jumlah tersebut, 31 penyedia jasa dikhususkan untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa, Pemda Bisa Klik Marketplace Kementerian PUPR

Kini, Kementerian PUPR telah berhasil menayangkan 12 etalase atau komoditas sektor PUPR pada portal e-katalog sektoral dan 2 etalase baru yang akan tayang.

Aplikasi e-katalog didesain seperti marketplace, di mana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang disesuaikan pasaran.

Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.

Implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.

Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.

Ini juga menjadi amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com