Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 41 Kontraktor Gabung Marketplace Kementerian PUPR

Kompas.com - 10/02/2022, 13:11 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 41 penyedia jasa menandatangani kontrak payung e-katalog pengadaan barang dan jasa (PBJ) sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Rinciannya, 31 penyedia jasa untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengungkapkan hal ini usai acara penandatanganan tersebut.

"Kurang lebih 41 ya (penyedia jasa), 31 itu untuk penyedia preservasi jalan, kemudian sembilan itu untuk IPA baja variatif antara 5-50 liter per detik, kemudian yang satunya lagi untuk perumahan RUSPIN," jelas Yudha.

Hingga kini, Kementerian PUPR telah berhasil menayangkan 12 etalase atau komoditas sektor PUPR pada portal e-katalog sektoral dan 2 etalase baru yang akan tayang.

Baca juga: Sekarang Tak Perlu Pusing, Pilih Kontraktor dan Belanja Material Bisa di Marketplace PUPR

Asal tahu saja, aplikasi e-katalog didesain seperti marketplacedi mana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang disesuaikan pasaran.

Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.

Hingga saat ini, Kementerian PUPR telah meneken kontrak payung e-katalog PBJ dengan 125 penyedia jasa.

"Ya sebanyak mungkin yang bisa kita lakukan, akan kita lakukan (penandatanganan e-katalog), dan juga komoditas itu akan kita tambah sampai 2024 itu 54 komoditas," lanjut Yudha.

Adapun implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.

Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK. 

Ini juga menjadi amat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com