Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Kompas.com - Diperbarui 22/10/2022, 09:10 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Baca juga: Backlog Rumah Terancam Meningkat, Pengembang Desak PBG Dibuat Perda

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Rabu (01/02/2021).

Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Syarat mengurus PBG

Untuk mengurus PBG terdapat syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Baca juga: PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah

Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur meliputi:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur
  • Konsep rancangan
  • Gambar rancangan tapak
  • Gambar denah
  • Gambar tampak bangunan gedung
  • Gambar potongan bangunan gedung
  • Gambar rencana tata ruang dalam
  • Gambar rencana tata ruang luar
  • Detil utama dan/atau tipikal

Sedangkan dokumen rencana struktur meliputi:

  • Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya,
  • Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya,
  • Gambar rencana basement,
  • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.

Cara pendaftaran PBG:

Setelah dua dokumen ada di tangan, kemudian ajukan dokumen rencana teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Di tahap ini, ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh pemilih gedung.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com