Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PBG Pengganti IMB Belum Maksimal, Pembangunan Rumah Bakal Mandek?

Kompas.com - 18/11/2021, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta Pemerintah memberi atensi soal proses peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seiring telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sehingga istilah IMB tidak lagi digunakan.

PP tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengatakan, kini kebanyakan anggotanya mulai risau terkait pembangunan rumah subsidi dan non subsidi. Karena peralihan IMB menjadi PBG belum bisa berjalan maksimal.

"PBG ini amanat UU Cipta Kerja sehingga otomatis IMB itu gugur. Sayangnya Pemerintah Daerah belum siap dan tidak sejalan dengan pusat karena Perda-nya belum ada," kata Junaidi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, hasilnya banyak pengembang anggota Apersi yang proyeknya tertunda. Hal ini pun bisa berdampak pada mandeknya pasokan pembangunan rumah.

Termasuk kaitannya dengan realisasi Program Sejuta Rumah. Karena dalam membuat Perda juga butuh waktu.

"Ini sudah terjadi, dan bisa saja tahun depan akan mandek atau macet tak ada pembangunan," ujarnya.

Kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik dan berjalan di tengah pandemi bisa saja percuma jika tidak bisa membangun rumah.

"Padahal properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak," ucap Junaidi.

Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya.

"Kami sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Dan menurut saya, bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi kredit KPR-nya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PT Marga Giri Sentosa Darsono menambahkan, proyek perumahan yang sedang berjalan sebelum terbitnya PBG tak terlalu mendapat pengaruh.

"Tapi yang berpengaruh untuk proyek baru, izin bangun rumahnya. Izin lokasi tetap bisa, tapi percuma saja karena PBG itu saat ini masih belum bisa realisasinya," terangnya.

Kebanyakan di setiap daerah belum ada Perda soal PBG. Sehingga proses peralihan ini memang tidak mudah.

"Ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing. Jadi peralihan ini ternyata tidak mudah, di tingkat daerah belum siap," pungkasnya.

 

Penulis : Eko Sutriyanto l Editor : Sanusi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengembang Keluhkan Peralihan dari IMB Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com