Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Backlog Rumah Terancam Meningkat, Pengembang Desak PBG Dibuat Perda

Kompas.com - 15/01/2022, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum ada titik terang.

Asosiasi pengembang perumahan masih kesulitan dalam mengurusnya di Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga mereka belum bisa membangun rumah untuk kebutuhan masyarakat.

Apabila ini terus terjadi, angka backlog rumah di Indonesia akan meningkat. Artinya jumlah ketersediaan rumah tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Danni Wahid mengatakan kebangkitan industri properti sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Baca juga: Serapan KPR Sektor Informal Minim, Pemerintah Didesak Beri Perhatian Lebih

Meski berkontribusi cukup signifikan, namun masih sangat banyak hambatan di lapangan. Salah satunya terkait kendala PBG.

"Mayoritas daerah belum menetapkan Perda Retribusi PBG. Kalau pemerintah tidak memastikan Perda PBG ini selesai di bulan Januari, maka akan berdampak pada produksi rumah dan serapan insentif PPN DTP," jelas Danni dalam siaran pers, Jumat (14/01/2022).

Menanggapi persoalan di lapangan, Danni mengusulkan agar dilakukan relaksasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) terhadap syarat PBG.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah.

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), banyak aturan turunannya yang menjadi hambatan bagi pengembang.

Di satu sisi, hal ini wajar karena harus menyesuaikan dengan aturan baru. Akan tetapi, efeknya luar biasa besar bagi pengembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com