JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum ada titik terang.
Asosiasi pengembang perumahan masih kesulitan dalam mengurusnya di Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga mereka belum bisa membangun rumah untuk kebutuhan masyarakat.
Apabila ini terus terjadi, angka backlog rumah di Indonesia akan meningkat. Artinya jumlah ketersediaan rumah tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Danni Wahid mengatakan kebangkitan industri properti sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Serapan KPR Sektor Informal Minim, Pemerintah Didesak Beri Perhatian Lebih
Meski berkontribusi cukup signifikan, namun masih sangat banyak hambatan di lapangan. Salah satunya terkait kendala PBG.
"Mayoritas daerah belum menetapkan Perda Retribusi PBG. Kalau pemerintah tidak memastikan Perda PBG ini selesai di bulan Januari, maka akan berdampak pada produksi rumah dan serapan insentif PPN DTP," jelas Danni dalam siaran pers, Jumat (14/01/2022).
Menanggapi persoalan di lapangan, Danni mengusulkan agar dilakukan relaksasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) terhadap syarat PBG.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah.
Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), banyak aturan turunannya yang menjadi hambatan bagi pengembang.
Di satu sisi, hal ini wajar karena harus menyesuaikan dengan aturan baru. Akan tetapi, efeknya luar biasa besar bagi pengembang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.