Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah

Kompas.com - 14/01/2022, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan penugurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terkendala di lapangan.

Akibatnya, banyak pengembang dan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan izin PBG sebagai syarat untuk mendirikan bangunan.

"Izin PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu masih sulit sekali di lapangan. Dampaknya tidak hanya developer, tapi semua orang yang sedang mengajukan izin untuk bangun rumah pun terkena dampaknya," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (14/01/2022).

Bambang menceritakan pengalamannya mengurus izin PBG untuk proyek hunian di Tambun, Bekasi.

Baca juga: Pengamat Ungkap Akar Masalah Terkendalanya Penerapan PBG di Lapangan

Izin PBG yang diajukannya tersebut belum bisa diproses karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Padahal sudah sampai dengan site plan proyeknya, tapi izin PBG-nya ditunda. Ternyata sementara belum bisa diproses. Alasannya juklak dan juknis belum ada," jelasnya.

Alasan pemda adalah belum ada dasar hukum untuk memungut restribusi sebagai konsekuensi dari perubahan IMB ke PBG.

Sehingga beberapa daerah memutuskan untuk menunda dan menunggu terbitnya perda PBG sebagai dasar penerbitan dan pemungutan retribusi izin pembangunan.

Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena belum mengeluarkan aturan turunan mengenai PBG, masih menerapkan aturan yang lama.

"Kalau di Jakarta itu justru tidak masalah. Karena tetap menggunakan aturan lama, sembari menunggu penggantinya. Dengan kata lain tetap menggunakan aturan penerbitan IMB sambil menunggu terbitnya aturan PBG," kata dia.

Namun demikian, Bambang berharap pemda di berbagai wilayah dapat segera mengeluarkan aturan turunan mengenai PBG.

Jika tidak, mesti ada solusi, atau tetap menerapkan aturan yang lama sama seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Karena sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat, mestinya ya ditindaklanjuti segera oleh pemerintah daerah. Tujuannya tentu agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi masalah bagi masyarakat dan pengembang di lapangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com