Dulunya satu kesatuan, sekarang sudah dipecah. Sebelum surat eksekusi keluar, tanah milik Burman sudah ditembok oknum berinisial IKT.
"Tanah kami memanjang. Pada 8 Oktober 2021, lewat video call, tanah saya langsung dia tembok tanpa pernah menunjukkan dasar hukum atau bukti-bukti. Tanggal 11, saya ke Medan, tanggal 12 melapor ke Propam dan Ditkrimum. Dia terus menunjukkankan kearoganan, seolah-olah petinggi dan punya kekuasaan penuh di negara ini. Saya sendiri pegawai negara, lo... Mudah-mudahan keadilan terjadi di republik ini," beber dia sambil menarik nafas.
"Lewat video call saya bilang: jangan kau eksekusi, siapa kau? Sampai saya lapor ke polisi, dia masih nekat mengeksekusi dengan arogannya. Saya bilang, kau sama aja dengan preman karena saya punya sertifikat, masih juga ditemboknya. Sertifikat yang saya punya dan dua sertifikat punya Robert sah, tidak pernah dibatalkan PTTUN. Apakah pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung bisa membatalkan keputusan seorang menteri? itu pertanyaannya... " sambung Burman.
Ketua Forum Sisingamangaraja ke-12, Raja Tonggo Tua Sinambela tak bisa menutupi marahnya. Dia menanyakan di mana rasa keadilan dan posisi hukum.
Sudah jelas, tanah dan bangunan milik John Robert Simanjuntak berdasarkan SHM yang dipegangnya. Lalu kenapa tiba-tiba mau dieksekusi.
"Kami keberatan, eksekusi ini cacat hukum, salah alamat," kata keturunan ketiga (cicit) dari Pahlawan Nasional Sisingamangaraja ke-12 ini.
Menurutnya, sekretariat mereka punya sejarah. Saat peringatan 100 tahun gugurnya Sisingamangaraja ke-12, resmilah mereka berkantor di tempat Robert.
Yayasannya memperjuangkan hak dan kemerdekaan masyarakat Tapanuli, Suku Batak Toba. Dirinya merasa ada upaya merampok hak dan kemerdekaan melalui Robert.
"Kalau kami berjuang dengan berdarah-darah, yang kami perjuangkan adalah hak kami. Kalau kami mau membela, meluruskan negara ini, sistem hukum di negara ini, janganlah diabaikan atau dibuat compang-camping. Kami tidak mau anarkis, tapi kalau tidak didengar, kita lihat ke depan apa yang akan terjadi. Sama dengan perjuangan Sisingamangaraja, nyawanya saja dikorbankan hanya untuk mempertahankan hak dan kemerdekaan," ucapnya marah.
Tonggo mengingatkan PN Medan agar tidak mencoreng wajah peradilan. Soalnya, dalam surat eksekusi tidak dicantumkan John Robert Simanjuntak sebagai pemilik.
Cuma ditulis: penghuni diminta segera mengosongkan obyek perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.