Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Muram di Balik Eksekusi Gedung Sekretariat Aktivis Batak

Kebanyakan berseragam kemeja hitam berlis merah, dipunggungnya tertulis Komite Independen Batak (KIB).

Sebagian menortor (tarian khas Suku Batak), mengikuti irama etnik yang dimainkan apik para seniman. Ketika musik melambat, seruling mengalun menyayat, orang-orang diam dan tersadar, ada perlawanan yang sedang diperjuangkan.

Sejak pagi, markas para aktivis Batak ini penuh sesak. Pasalnya, datang surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 7 Januari 2022 yang isinya menyatakan pada Kamis (13/1/2022) pukul 09.00 WIB, tempat mereka berkumpul dan berkarya akan diratakan dengan tanah.

Ini bukan peringatan pertama, sebelumnya sudah dua surat yang datang, syukurnya eksekusi belum kesampaian.

Jonni Silitonga, penasihat hukum Robert geleng-geleng kepala. Katanya, banyak yang ganjil dalam eksekusi ini.

Albina selaku pemohon eksekusi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, meminta BPN membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Robert.

Gugatan tersebut ditolak. Albina mengajukan banding ke PTTUN, putusan majelis hakim pada 22 Desember 2021, kembali menolak gugatannya.

"Artinya secara hukum, sertifikat klien kami masih sah dan berharga. Kami sudah sampaikan ke pengadilan waktu eksekusi pertama bahwa mereka tidak boleh melakukan eksekusi karena sampai saat ini sertifikat klien kami masih sah dan berharga," ujar Jonni, Kamis (13/1/2022).

Bulan Januari ini, rencananya akan melaporkan para hakim kepada Komisi Yudisial dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar mengkaji ulang perkara ini supaya kliennya mendapat keadilan.

"Saudara-saudara saksikan, ada musik, ada Komite Independen Batak, ada Yayasan Sisingamangaraja, ada forum-forum lain yang hadir, ini spontanitas. Memberi dukungan kepada klien kami atas ketidakadilan terhadap proses perkara sertifikat tanah yang dimilikinya," ucapnya.

Sampai petang, eksekusi tak kunjung datang. Satu persatu meninggalkan lokasi, tapi masih banyak juga yang tetap bertahan, berjaga-jaga.

Untuk memastikan, humas PN Medan Imanuel Tarigan dikonfirmasi, jawabnya: penundaan eksekusi karena lahan masih dalam pemantauan.

Perlawanan sang dokter

John Robert Simanjuntak adalah seorang dokter spesialis kandungan. Tempat praktiknya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 132 Medan.

Selain klinik, rumah toko (ruko) tiga lantai ini disulapnya menjadi tempat usaha yaitu Caldera Coffee di lantai dua .

Selain itu, juga dijadikan sebagai sekretariat sejumlah komunitas sosial dan budaya seperti forum dan yayasan Sisingamangaraja ke-12, Rumah Karya Indonesia (RKI), Jendela Toba dan Komunitas Bumi.

Robert merasa, eksekusi dilakukan sekelompok orang untuk merampas haknya. Ada oknum dengan selembar surat memutuskan melakukan eksekusi sepihak.

Surat eksekusi yang ketiga diantar petugas, bukan dia yang menerima. Sama dengan surat sebelumnya, tidak ada nama yang dicantumkan.

"Mereka datang dengan selembar surat yang masih saya lawan sampai hari ini. Saya nyatakan eksekusi ini saya tolak. Saya punya hak, dilindungi negara," katanya meradang.

Diceritakan Robert, dirinya membeli tanah dengan itikad baik di hadapan PPAT pada 2006. Membayarnya sesuai harga pasar dan membayar pajaknya.

Sampai sekarang, SHM yang dipegangnya belum pernah dibatalkan putusan pengadilan mana pun.

Tiba-tiba datang surat eksekusi. Pertama pada 2019, kemudian Desember 2021 dan terakhir 7 Januari 2022.

Isi surat meminta penghuni mengosongkan bangunan, Robert merasa sangat janggal dan aneh.

"Ini penghinaan terhadap legalitas SHM yang sama miliki. Itulah kenapa kawan-kawan melakukan kegiatan budaya, untuk mempertahankan keadilan di sini," tuturnya.

Ditanya, siapa sekelompok orang atau oknum yang dituding merampas haknya, Robert menyebut oknum polisi berinisial Ipda IKT yang sudah dilaporkan Jhon Burman Sianipar ke Propam Polda Sumut.

Oknum ini dinilai melanggar etika dan profesinya sebagai aparat negara karena melakukan eksekusi sepihak tanpa wewenang dari pengadilan.

"Di lokasi yang hari ini mau dieksekusi, lo... Sudah didului eksekusi sepihak tanpa ada wewenang dari pengadilan, wewenang dari negara. Kami akan tetap mempertahankan hak kami di sini..." ucap pria yang berambut uban ini.

Burman yang berdiri di samping Robert menimpali. Lahan dan bangunan yang akan dieksekusi terdiri dari tiga petak, masing-masing memiliki SHM.

Dua di antaranya milik Robert, satu lagi milik Burman. Tanah milik pria yang tinggal di Jakarta ini tepat di belakang tanah Robert.

"Tanah kami memanjang. Pada 8 Oktober 2021, lewat video call, tanah saya langsung dia tembok tanpa pernah menunjukkan dasar hukum atau bukti-bukti. Tanggal 11, saya ke Medan, tanggal 12 melapor ke Propam dan Ditkrimum. Dia terus menunjukkankan kearoganan, seolah-olah petinggi dan punya kekuasaan penuh di negara ini. Saya sendiri pegawai negara, lo... Mudah-mudahan keadilan terjadi di republik ini," beber dia sambil menarik nafas.

"Lewat video call saya bilang: jangan kau eksekusi, siapa kau? Sampai saya lapor ke polisi, dia masih nekat mengeksekusi dengan arogannya. Saya bilang, kau sama aja dengan preman karena saya punya sertifikat, masih juga ditemboknya. Sertifikat yang saya punya dan dua sertifikat punya Robert sah, tidak pernah dibatalkan PTTUN. Apakah pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung bisa membatalkan keputusan seorang menteri? itu pertanyaannya... " sambung Burman.

Marahnya keturunan raja...

Ketua Forum Sisingamangaraja ke-12, Raja Tonggo Tua Sinambela tak bisa menutupi marahnya. Dia menanyakan di mana rasa keadilan dan posisi hukum.

Sudah jelas, tanah dan bangunan milik John Robert Simanjuntak berdasarkan SHM yang dipegangnya. Lalu kenapa tiba-tiba mau dieksekusi.

"Kami keberatan, eksekusi ini cacat hukum, salah alamat," kata keturunan ketiga (cicit) dari Pahlawan Nasional Sisingamangaraja ke-12 ini.

Menurutnya, sekretariat mereka punya sejarah. Saat peringatan 100 tahun gugurnya Sisingamangaraja ke-12, resmilah mereka berkantor di tempat Robert.

Yayasannya memperjuangkan hak dan kemerdekaan masyarakat Tapanuli, Suku Batak Toba. Dirinya merasa ada upaya merampok hak dan kemerdekaan melalui Robert.

"Kalau kami berjuang dengan berdarah-darah, yang kami perjuangkan adalah hak kami. Kalau kami mau membela, meluruskan negara ini, sistem hukum di negara ini, janganlah diabaikan atau dibuat compang-camping. Kami tidak mau anarkis, tapi kalau tidak didengar, kita lihat ke depan apa yang akan terjadi. Sama dengan perjuangan Sisingamangaraja, nyawanya saja dikorbankan hanya untuk mempertahankan hak dan kemerdekaan," ucapnya marah.

Tonggo mengingatkan PN Medan agar tidak mencoreng wajah peradilan. Soalnya, dalam surat eksekusi tidak dicantumkan John Robert Simanjuntak sebagai pemilik.

Cuma ditulis: penghuni diminta segera mengosongkan obyek perkara.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/14/130000221/cerita-muram-di-balik-eksekusi-gedung-sekretariat-aktivis-batak

Terkini Lainnya

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke