Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah? Anda mungkin pernah mempertanyakannya usai melakukan proses jual beli lahan.

Mengingat, peralihan hak sertifikat tanah merupakan aspek penting untuk mengukuhkan kepemilikan Anda sebagai pembeli di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya.

Pengurusan AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Di PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Selanjutnya akan diperiksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Tujuannya menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, kantor PPAT akan meminta Anda untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Maka dari itu, baiknya Anda penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan AJB.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com