Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Mencuri 21 SHGB dan SHM tapi Dituntut Bebas, Pengacara: Ini Baru Pertama Kalinya di Sumut

Kompas.com - 09/01/2022, 21:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Chandra Priono Naibaho dan Riachad Sihombing dilaporkan Longser Sihombing ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kejaksaan Agung (Kejagung), Ombudsman, dan Komisi III DPR RI.

Pasalnya, Chandra dan Riachad sebagai penuntut umum dalam perkara pemalsuan akta dengan terdakwanya Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menuntut bebas atau onslag van recht vervolging.

Kedua penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan ini beralasan, tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Longser sebagai penasihat hukum dari Jong Nam Liong, Mimiyanti, dan Yong Gwek Jan pun tak terima.

Baca juga: Ribuan Izin Tambang dan HGU Perkebunan Dicabut, Siapa Ketiban Untung?

Dia menuding jaksa mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16, dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti sudah sah, salah satunya adalah keterangan saksi.

"Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag. Saya lagi di Jakarta ini, membuat pengaduan semua," kata Longser kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Menurut dia, semua laporannya diterima pejabat terkait menyatakan akan segera meneliti dan menindaklanjuti.

"Semoga Komjak dan Kejagung bekerja profesional supaya kebenaran terbukti," katanya lagi.

Longser menuturkan, dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa telah mencuri Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Jong Tjin Boen yang tak lain ayah kandung terdakwa.

Korban semasa hidupnya menyimpan semua surat penting miliknya dalam brankas di rumahnya yang berada di Jalan Juanda 3 Nomor 30-C, Kota Medan.

"Ada 21 sertifikat, SHGB dan SHM rumah toko, ladang, tanah, bangunan gedung yang luasnya sekitar 1 hektar di Kota Medan dan Tanjungmorawa," ungkap Longser.

Longser Sihombing dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi 3 DPR RI, Rabu (5/1/2022)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Longser Sihombing dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi 3 DPR RI, Rabu (5/1/2022)
Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana dalam perbuatan terdakwa.

Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan, malah menuntut bebas, barang curian berupa sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Mana ada di dunia jaksa nuntut bebas, keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumut, kami sangat keberatan!" ucapnya.

Dugaan memalsukan akta

Almarhum Jong Tjin Boen memiliki dua istri, yaitu Lim Lian Kau dan Choe Jie Jeng, keduanya juga telah meninggal dunia.

Bersama Lim Lian Kau, Jong Tjin Boen memiliki sembilan anak, yaitu Fendi Susanto, Suriati alias Lim Giok Eng, Yong Gwek Jan, Syamsudin, Jong Nam Liong, Mimiyanti, terdakwa Lim Kok Liong alias David Putra Negoro, terdakwa Lim Soen Liong alias Edy, dan Ramli.

Perkara ini sampai ke persidangan karena laporan Jong Nam Liong, Mimiyanti, dan Yong Gwek Jan yang menduga terdakwa telah memalsukan akta.

Para pelapor dalam kesaksiannya bilang tidak pernah mendatangi kantor notaris dan rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan (terdakwa dalam berkas terpisah).

Sebabnya, sejak 13 Juli 2008, para pelapor berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore. Mendampingi ayah mereka yang sedang sakit. Dikuatkan dengan fakta-fakta obyektif, yakni paspor atas nama mereka.

"Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya Jaksa Chandra Naibaho dan Riachad Sihombing menuntut onslag, kan jadi aneh," kata Longser.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com