Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembayaran Tanah Eks HGU PTPN 2, Pakar Hukum: Akhirnya Tanah Dikuasai Mafia...

Kompas.com - 24/12/2021, 06:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Data rekapitulasi Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks Hak Huna Usaha (HGU) sejak 18 Desember 2020 sampai 10 November 2021 menyebutkan, jumlah pemohon tanah eks HGUPTPN 2 yang telah terbit Surat Keputusan (SK) Nominatif Gubernur Sumatera Utara sebanyak 60 pemohon.

Namun, hampir satu tahun sejak SK diterbitkan, baru tiga pemohon yang baru melunasi pembayaran.

Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Ridho Syahputra Manurung mengatakan, ketiga pemohon tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) seluas 218.000 meter persegi, Hafid Nazar seluas 41.400 meter persegi dan Surya Sembiring/Ratna Sari seluas 3.900 meter persegi.

Ridho mengatakan, jika dalam satu tahun setelah terbit SK Nominatif tidak dibayar pemohon maka SK Nominatifnya tidak berlaku lagi dan proses verifikasi akan diulang dari awal.

"Proses pembayaran memerlukan waktu lima bulan di Kementerian BUMN," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PTPN 2, Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumut, Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks HGU dan Komisi A DPRD Sumut di ruangan Komisi A.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang memimpin rapat mengaku terkejut mendengar laporan tersebut.

Menurutnya, proses pembayaran yang sangat panjang tidak lazim, pihaknya akan mempertanyakan hal ini ke Kementerian BUMN pada Januari 2022 mendatang.

"Kita mau pertanyakan kenapa proses pembayaran waktunya sampai lima bulan,” kata Hendro, Kamis (23/12/2021).

Dia beranggapan, jika begini kondisinya, wajar saja dari dulu sampai sekarang, persoalan lahan eks HGU PTPN 2 tidak pernah selesai. 

"Saya usul, seluruh pemohon diundang ke DPRD untuk mengetahui alasan mereka tidak membayar lahan yang sudah diterbitkan SK-nya," timpal Sekretaris Komisi A Jonius TP Hutabarat.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya, ada 554,7 hektar lahan eks HGU PTPN 2 yang telah terbit SK Nominatif-nya.

Sementara yang diklarifikasi dan diverifikasi dokumennya ada 1.503,66 hektar dari total 5.873,06 hektar luas lahan eks HGU PTPN 2.

"Ini artinya, penyelesaian lahan eks HGU PTPN 2 masih jauh dari yang diharapkan," ucapnya.

Pansus Tanah

Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat seperti M Subandi dan Abdul Rahim Siregar mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) tanah untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU PTPN 2.

Harapannya, pansus ini hanya diisi anggota Komisi A agar persoalan cepat selesai dan tidak mengembang ke mana-mana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com