Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi tentang HGB dan HGU, Sebelum Dicabut Simak Penjelasan Berikut

Kompas.com - 15/12/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal masih banyaknya tanah telantar di tanah air.

Dia mengatakan, banyak sekali lahan yang konsesinya sudah diberikan lebih dari 20-30 tahun, tetapi tidak juga dimanfaatkan.

Tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Hal ini juga memicu terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.

Baca juga: Perhatian, Tiga Tahun Sebelum Berakhir, HGB Harus Diperpanjang

Oleh karena itu, Jokowi menegaskan akan segera mencabut sertifikat mulai dari Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB).

"Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan semuanya. Mungkin, Insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk cabut satu persatu yang ditelantarkan," tegasnya dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).

Lantas, apa itu HGB?

HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga, yaitu negara, hak pengelolaan, serta hak milik.

Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air.

Baca juga: Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Namun, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Selanjutnya, HGB dapat dialihkan kepada pihak lain.

Terkait perpanjangan maupun pembaruannya, permohonan HGB bisa diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Namun demikian, Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengungkapkan, pemegang HGB disarankan untuk memperpanjang tiga tahun sebelum masanya berlakunya berakhir.

"Kalau kita punya HGB, hati-hati. Tiga tahun sebelumnya (masa berakhir) urus perpanjangannya," tegas Erwin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com