Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Tiga Tahun Sebelum Berakhir, HGB Harus Diperpanjang

Kompas.com - 13/03/2021, 16:20 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) disarankan untuk mengurus perpanjangan sertifikatnya tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir.

Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menegaskan hal itu dalam webinar "Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah", Jumat (12/3/2021).

"Kalau kita punya HGB, hati-hati. Tiga tahun sebelumnya (masa berakhir) urus perpanjangannya," tegas Erwin.

Erwin menyoroti kasus HGB lama yang dibiarkan mati dan terbit HGB baru seperti yang dialami salah satu perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polri Bakal Pidana Oknum BPN yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Masa HGB perusahaan tersebut akan berakhir dalam dua tahun. Namun, ada oknum wali kota yang mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memperpanjang HGB perusahaan itu.

Oknum wali kota ini beralasan ingin memakai lahan tersebut sebagai sarana olahraga.

Alasan ini memaksa BPN tidak melakukan perpanjangan HGB perusahaan itu hingga lewat masa berlaku.

Setelah masa berlaku lewat, oknum wali kota ini akhirnya memasukkan penggarap fiktif hingga keluarlah HGB atas nama perusahaan baru.

"Artinya, ini kan mafia tanah mengambil tanah orang tetapi berdasarkan hukum," ujar Erwin.

Oleh karena itu, Erwin berpesan agar pemilik HGB segera memperpanjang sertifikatnya sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah

Menurut dia, pemalsuan sertifikat yang dialami ibunda Mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal lebih mudah dituntaskan.

Sebab, tanah atau rumah yang dimiliki atas pemilik sertifikat tidak hilang.

Sejatinya, pemalsuan sertifikat terbagi dalam tiga tingkat yaitu pemalsuan blanko, pencurian blanko asli oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemalsuan warkah tanah.

Pada pemalsuan blanko, fenomena tersebut pernah terjadi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Di mana ada seorang mafia tanah mencetak blanko secara mandiri.

Kemudian, ada oknum BPN melakukan pencurian blanko asli dan dia mengetik sendiri sertifikat tersebut. Fenomena ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, hal yang menimpa ibu Dino adalah pemalsuan warkah atau berkas pendukung sertifikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com