Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Dicabut Jokowi, Berapa Lama HGB dan HGU Bisa Disebut Telantar?

Kompas.com - 13/12/2021, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas bakal mencabut tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) telantar.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui Badan Bank Tanah. Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola tanah.

"Mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," ujar Presiden saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Lantas berapa lama HGU dan HGB bisa disebut tanah telantar dan bakal ditertibkan oleh Pemerintah?

Baca juga: Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu

Penetapan dan prosedurnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tanah telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi obyek penertiban tanah telantar.

Namun, suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah setelah melalui beberapa proses.

Mulai dari penetapan menjadi obyek tanah telantar, kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar, dan penertiban tanah terindikasi telantar.

Selanjutnya, proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan, meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (2).

Sementara itu, daftar obyek penertiban tanah telantar tertuang dalam Pasal 7, meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Di dalam pasal tersebut juga menjabarkan durasi lamanya tanah ditelantarkan pada setiap masing-masing hak atas tanah.

Khusus untuk HGB, menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Hal senada juga berlaku untuk tanah HGU. Termasuk menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com