Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis

Kompas.com - 16/12/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah serius menertibkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) telantar di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan, pemerintah tidak boleh mengobral kembali tanah terlantar bekas HGU dan HGB dan memberikannya untuk kelompok tertentu semisal perusahaan besar dengan dalih kepentingan bisnis dan investasi.  

"Presiden tidak diperkenankan mengobral kembali tanah terlantar bekas HGU/HGB, yang menjadi biang keladi ketimpangan dan kemiskinan kepada kelompok tertentu yang akan kembali menghasilkan ketimpangan struktur agraria," kata Dewi dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021). 

Baca juga: Sekali Lagi tentang HGB dan HGU, Sebelum Dicabut Simak Penjelasan Berikut

Dalam membereskan carut-marut tanah telantar, presiden dan para pembantunya harus setia pada prinsip konstitusionalisme agraria dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

"Karenanya presiden harus menghentikan proses pemberian, perpanjangan, atau pun pembaruan HGU, yang selama ini berkutat di lingkaran pengusaha dan perusahaan," tambah Dewi. 

Dalam konteks menjalankan mandat konstitusi, penertiban HGU dan HGB telantar harus ditempatkan sebagai terobosan politik dalam kerangka mendorong usaha reform berbasis agraria.

Dengan begitu, Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara yang tengah berkuasa, menjadikannya sebagai legacy baru ketimbang terus berkelit sebagai praktik buruk pemerintahan sebelumnya.

Dewi menyebutkan, dibutuhkan tindakan korektif secara menyeluruh dari pemerintah atas permasalahan akut HGU dan HGB.

Sebab hal ini telah melegitimasi perampasan tanah masyarakat dan menyebabkan konflik agraria serta ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dengan kelompok pengusaha, yang berujung pada kemiskinan struktural di pedesaan.

Di samping menertibkan HGB dan HGU telantar, pemerintah seharusnya melakukan social study atas struktur agraria yang timpang.

Selain itu, pemerintah juga mesti mengarahkan pemikiran dan rencana aksinya tentang bagaimana penertiban tanah telantar dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ketimpangan akses modal, ketimpangan teknologi dan jaminan pasar yang dialami rakyat. 

Selanjutnya, penertiban tanah telantar harus dapat berkontribusi signifikan pada janji penyelesaian konflik agraria struktural, pada usaha menciptakan sebesar-besarnya keadilan dan kemakmuran rakyat terpinggirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com