Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan, pemerintah tidak boleh mengobral kembali tanah terlantar bekas HGU dan HGB dan memberikannya untuk kelompok tertentu semisal perusahaan besar dengan dalih kepentingan bisnis dan investasi.  

"Presiden tidak diperkenankan mengobral kembali tanah terlantar bekas HGU/HGB, yang menjadi biang keladi ketimpangan dan kemiskinan kepada kelompok tertentu yang akan kembali menghasilkan ketimpangan struktur agraria," kata Dewi dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021). 

Dalam membereskan carut-marut tanah telantar, presiden dan para pembantunya harus setia pada prinsip konstitusionalisme agraria dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

"Karenanya presiden harus menghentikan proses pemberian, perpanjangan, atau pun pembaruan HGU, yang selama ini berkutat di lingkaran pengusaha dan perusahaan," tambah Dewi. 

Dalam konteks menjalankan mandat konstitusi, penertiban HGU dan HGB telantar harus ditempatkan sebagai terobosan politik dalam kerangka mendorong usaha reform berbasis agraria.

Dengan begitu, Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara yang tengah berkuasa, menjadikannya sebagai legacy baru ketimbang terus berkelit sebagai praktik buruk pemerintahan sebelumnya.

Dewi menyebutkan, dibutuhkan tindakan korektif secara menyeluruh dari pemerintah atas permasalahan akut HGU dan HGB.

Sebab hal ini telah melegitimasi perampasan tanah masyarakat dan menyebabkan konflik agraria serta ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dengan kelompok pengusaha, yang berujung pada kemiskinan struktural di pedesaan.

Di samping menertibkan HGB dan HGU telantar, pemerintah seharusnya melakukan social study atas struktur agraria yang timpang.

Selain itu, pemerintah juga mesti mengarahkan pemikiran dan rencana aksinya tentang bagaimana penertiban tanah telantar dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ketimpangan akses modal, ketimpangan teknologi dan jaminan pasar yang dialami rakyat. 

Selanjutnya, penertiban tanah telantar harus dapat berkontribusi signifikan pada janji penyelesaian konflik agraria struktural, pada usaha menciptakan sebesar-besarnya keadilan dan kemakmuran rakyat terpinggirkan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/16/203000121/pemerintah-diminta-tak-obral-tanah-hgu-dan-hgb-telantar-untuk-bisnis-

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke