Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Izin Tambang dan HGU Perkebunan Dicabut, Siapa Ketiban Untung?

Kompas.com - 07/01/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi mengawali tahun 2022 dengan mencabut ribuan izin usaha tambang hingga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujar Jokowi dikutip dari laman presidenri, Kamis (06/01/2022).

Adapun rinciannya, 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan dan batu bara (minerba) yang bertahun-tahun tidak dikerjakan dan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Kemudian, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Selanjutnya, mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Akan tetapi, setelah mencabut ribuan izin usaha hingga puluhan ribu hektar lahan HGU, kemudian aset ini bakal diberikan kepada siapa?

Menurut Jokowi, Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.

Termasuk kelompok petani, pesantren, dan sebagainya yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," jelas Jokowi.

Prinsipnya, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com