Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

244 Kasus Mafia Tanah Tuntas Ditangani dalam Empat Tahun Terakhir

Kompas.com - 31/12/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam empat tahun terakhir atau sejak Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dibentuk hingga saat ini telah menangani 244 kasus mafia tanah.

Dari total kasus yang ditangani, 80 merupakan kasus pidana, 25 kasus telah divonis dan sisanya sedang dalam proses penyelidikan.

"Target per tahun penagangan kasus mafia tanah itu kan sebanyak 61 kasus," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam refleksi akhir tahun secara virtual, Jumat (31/12/2021).

Menurut Sunraizal, total kasus mafia tanah yang berhasil ditangani ini termasuk kasus besar dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: 8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah Masih Berstatus ASN Aktif

Misalnya kasus mafia tanah yang menimpa masyarakat di empat Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. 

Kasus tersebut menjerat mafia tanah bernama Lehar dan tiga tersangka lainnya yang merampas tanah warga dengan total luas lahan mencapai 766 hektar. 

Sunraizal menjelaskan pada tahun 2022, Kementerian ATR/BPN masih akan terus memberantas dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus praktik mafia.

"Laporannya sudah masuk, tinggal kami akan bahas kasus mana yang akan diprioritaskan lebih dulu, terutama kasus-kasus yang menyangkut dampak besar," jelasnya.

Sunraizal mengimbau masyarakat agar dapat mewaspadai modus-modus yang biasa dilakukan oleh para mafia tanah.

Beberapa modus mafia tanah yang biasa dilakukan adalah memalsukan alas hak baik berupa Akta Jual Beli (AJB), girik, eigendom verponding, hak waris dan yang lainnya.

Kemudian pendudukan bidang tanah secara ilegal tanpa hak. Biasanya para mafia ini akan berupaya mencari legalitas di pengadilan. Setelah ada putusan barulah mengajukan hak atas tanah ke kantor BPN.

Selanjutnya menukar sertifikat asli dengan yang palsu dengan berbagai cara, seperti meminta kepada pemilik sertifikat dengan alasan untuk pembuatan AJB dan sebagainya.

Sunraizal juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal pengurusan dokumen pertanahan.

Selain itu, ketika ingin melakukan transaksi jual beli tanah harus datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terpercaya.

Sebagai upaya untuk mencegah praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan pendaftaran atau sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami ingin mendudukkan setiap bidang tanah ini harus mempunyai nomor induk bidang tanah dan harus memiliki titik koordinat sehingga akan susah dimanipulasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com