JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota (Pemkot) diminta membuat kebijakan tegas dalam pembangunan rumah susun (rusun) maupun apartemen sederhana di perkotaan.
Contohnya, dengan menggunakan lahan-lahan negara, aset Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik yang sudah ada bangunan tidak efisien maupun lahan kosong.
Lahan maupun aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membuat apartemen murah juga rusun.
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Adrinof Chaniago mengatakan, pihaknya akan terus mendorong lahir Rancangan Undang-undang (RUU) Perkotaan dan RUU Properti.
Ini bertujuan dalam mendorong pembangunan perumahan di perkotaan agar didominasi oleh hunian vertikal.
Menurut Adrinof, hunian vertikal di kawasan perkotaan dapat menciptakan usia kota berkualitas lebih lama.
"Untuk membuat usia kota sebagai kota berkualitas lebih lama, maka perumahan perkotaan harus didominasi oleh hunian vertikal," jelas Adrinof dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021).
Menurut Wakil Ketua Umum The HUD Institute Oswar M Mungkasa melihat ada dua kata kunci yang terabaikan dari pengalaman pelaksanaan pembangunan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Baca juga: Solusi Perpanjang Umur Kota Berkualitas: Hunian Vertikal
Pertama, masyarakat ditempatkan sebagai subyek pembangunan perumahan dan kedua soal pemenuhan hak asasi perumahan melalui kolaborasi antar-pemangku kepentingan adalah suatu keniscayaan.
Menurut dia, kolaborasi adalah kunci terwujudnya keberhasilan dan keadilan dan bentuk kepedulian terhadap yang tidak mampu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.