Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pengurusan Sertifikat Tanah Sekarang Tak Perlu Bertahun-tahun

Kompas.com - 21/12/2021, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dalam pengurusan sertifikat tanah warga tidak sampai memakan waktu hingga bertahun-tahun.

"Jangan sampai ada yang ngurus sertifikat bertahun-tahun belum selesai. Nggak ada sekarang ini, udah langsung berikan dan cepat," kata Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (21/12/2021).

Dia pun mengapresiasi Kanwil BPN atau Kantor BPN di kabupaten/kota yang tengah bekerja keras menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Bagikan 70.795 Sertifikat Tanah di Kalbar, Sulbar, dan Bali

Hal ini mengingat sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik maupun pengelola. Gunanya untuk bisa terhindar dari sengketa tanah.

Ketika mengunjungi Kalimantan Utara pada 2014 silam, Jokowi mengaku banyak mendengar soal sengketa tanah di masyarakat.

"Isinya (sengketa tanah) tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan Pemerintah, masyarakat dengan BUMN, masyarakat dengan swasta, karena nggak pegang ini (sertifikat tanah)," ungkap Presiden.

Selain itu pada tiga tahun lalu, dia juga melihat banyak sekali lahan tambak di Kalimantan Utara. Kemudian meminta untuk diperiksa status kepemilikannya.

Ternyata ada yang milik masyarakat, namun juga banyak yang dari luar. Sehingga Menteri ATR/Kepala BPN diperintahkan untuk segera menyertifikatkan dan memberikannya ke masyarakat.

"Supaya nggak terjadi nanti tau-tau datang orang dari luar entah dari Jakarta entah dari luar tau-tau pegang hak guna usaha atau sertifikat hak milik, mau apa? nggak bisa apa-apa. ini pentingnya sertifikat," terangnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menghadiri prosesi penyerahan sebanyak 13.455 sertifikat tanah hasil PTSL di Provinsi Kalimantan Utara.

Meliputi di Kota Tarakan 2.360 sertifikat, Kabupaten Malinau 3.000, Kabupaten Nunukan 6.586.

Dan, 1.509 sertifikat hasil dari penyelesaian sertifikasi tambak yang diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com