Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bagikan 70.795 Sertifikat Tanah di Kalbar, Sulbar, dan Bali

Kompas.com - 17/12/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil kembali membagikan 70.795 sertifikat tanah secara virtual di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, serta Bali.

Rinciannya, 10.000 sertifikat tanah dibagikan di Sulawesi Utara, 46.351 di Kalimantan Barat, serta 14.444 sertifikat di Bali.

Sofyan mengatakan, Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Komitmen ini sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau sangat concern (perhatian) terhadap program PTSL ini karena berkaitan juga dengan masalah kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum hak atas tanah," ujar Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (17/12/2021).

Maka dari itu, kata dia, Presiden mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus bekerja keras agar dapat menyelesaikan setiap target yang diberikan.

Sofyan melanjutkan, permasalahan dalam sertifikasi tanah di Indonesia terjadi salah satunya terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Baca juga: Lagi, 91.514 Sertifikat Gratis Dibagikan di DKI, Lampung, dan Gorontalo

Melihat banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar BPHTB, maka Kementerian ATR/BPN menyiasatinya dengan membuat kebijakan BPHTB terutang.

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertifikat yang ada tulisan BPHTB terutang," lanjut Sofyan.

Dengan permasalahan tersebut, Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan keringanan atau menghapus pembayaran BPHTB saat pendaftaran pertama.

Kebijakan itu dinilai mampu mempercepat sertipikasi tanah di Indonesia. Dia pun berharap, hal ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan dukungannya terkait pembayaran BPHTB untuk program PTSL ditiadakan.

Dia mengatakan, akan melakukan pendekatan kepada bupati serta wali kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat untuk membebaskan biaya BPHTB pendaftaran pertama saat ingin mendapatkan sertifikat.

"Kita kan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat. Jika masyarakat masih merasa kesulitan, jadinya tidak membantu," pungkas Sutarmidji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com