Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 2 Juta Hektar Tanah Papua yang Bisa Disertifikatkan

Kompas.com - 17/12/2021, 07:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan penyelesaian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun dalam pelaksanaannya, banyak kendala yang dihadapi oleh sebagian besar wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua.

Dari 31,4 juta hektar luas wilayah Provinsi Papua, hanya seluas 2 juta hektar atau tidak lebih dari 7 persen yang bisa disertifikatkan.

Adapun salah satu penyebabnya adalah seluruh tanah Papua adalah tanah tidak bertuan atau tanah ulayat.

Selain itu banyak kampung atau sekitar 84 persen dari total keseluruhan wilayah desa yang masih berada di kawasan hutan.

"Ini jadi kendala yang perlu diselesaikan," ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua John Wiclif Aufa dalam acara Penyerahan Sertifikat untuk Rakyat oleh Menteri ATR/BPN di Provinsi NTT, Papua Barat dan Papua, yang disiarkan melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/12/2021).

John juga melaporkan bahwa Provinsi Papua pada tahun 2021 mendapatkan jatah sertifikat tanah dari Kementerian ATR?BPN sebanyak 4.450 melalui 12 kantor pertanahan.

Angka tersebut sama dengan 99,98 persen dari target sertifikat hak tanggungan (SHT), yaitu sejumlah 4.458.

Lebih lanjut, sebanyak 2.093 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, 2.193 sertifikat PTSL dan 500 sertifikat redistribusi juga akan diserahkan.

Sedangkan sisa sertifikat yang masih belum diserahkan masih dalam proses penyelesaian.

"Dengan jumlah ini, maka kami dari tahun 2017 sampai dengan 2021 telah menyelesaikan sejumlah 133.020 sertifikat PTSL sehingga total bidang tanah yang sudah terdaftar adalah 471.215 bidang dari total perkiraan jumlah 1.103.638 bidang," tambah John.

Harapannya pada tahun 2025, seleruh sertifikat tanah yang sedang diproses bisa selesai sesuai dengan target.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com