Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampaui Kuota, Stok Rumah FLPP di Aplikasi SiKumbang Capai 400.000 Unit

Kompas.com - 16/12/2021, 19:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKRTA, KOMPAS.com - Stok rumah yang tersedia pada aplikasi Sistem Kumpulan (SiKumbang) telah mencapai 400.000 unit hingga saat ini.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur mengatakan, ini merupakan rumah didaftarkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Stok yang ada (rumah) di aplikasi SiKumbang terkait dengan FLPP, itu sampai sekarang sudah 400.000 (unit)," ungkap Fitrah dalam Economic Outlook di IDX Channel, Kamis (16/12/2021).

Namun demikian, kuota KPR FLPP tahun depan tidak mampu memenuhi semua stok rumah yang tersedia pada SiKumbang.

Tahun 2022, Pemerintah memberikan KPR FLPP sebanyak 200.000 unit yang nantinya akan disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Diketahui, total anggaran KPR FLPP tahun 2022 sebesar Rp 23 triliun. Ini terdiri dari DIPA sebesar Rp 19,1 triliun ditambah pengembalian pokok dana FLPP sebesar Rp 3,9 triliun.

Selain itu, fasilitas KPR berupa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) juga dikucurkan untuk hampir 19.000 unit rumah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar Kementerian PUPR lebh banyak membangun infrastruktur berkualitas, pintar, dan ramah lingkungan, khususnya perumahan.

Baca juga: Apersi Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi, Tembus 104.414 Unit

Hery mengatakan, hal ini bertujuan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan dukungan oleh seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), perbankan, pengembang, dan masyarakat.

"Sehingga, kemudahan akses pembiayaan perumahan juga diikuti dengan peningkatan kualitas bangunan layak huni," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kemenetrian PUPR Hery Trisaputra Zuna.

Sebab, menempati rumah layak huni merupakan hak warga negara yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam UUD tersebut, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin mendapatkan tempat tinggal yang baik dan sehat.

Menurutnya, kondisi penyediaan perumahan di Indonesia masih menjadi suatu permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Namun, kinerja Program Sejuta Rumah (PSR) telah menunjukkan tren semakin positif dan tentunya sejalan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang berangsur baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com