Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan di Maluku, Maluku Utara dan Bengkulu

Kompas.com - 14/12/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan 74.004 sertifikat tanah untuk masyarakat di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Bengkulu, Senin, (13/12/2021).

Dari total sertifikat tersebut, komposisinya yaitu 18.741 sertifikat diberikan kepada masyarakat di Probinsi Maluku, 29.514 sertifikat di Provinsi Maluku Utara dan 26.749 sertifikat di Paovinsi Bengkulu. 

"Kepada masyarakat penerima sertifikat di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Bengkulu, saya ikut bergembira dan mengucapkan selamat kepada seluruh penerima yang telah menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021). 

Baca juga: Pemerintah Ngebut, 100 Sertifikat Tanah Dibagikan di Wonosobo

Sofyan menjelaskan dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk dapat mengurangi konflik tanah. Selain itu, sertifikat dapat memberikan akses kepada penerima sertifikat untuk dapat menerima pinjaman kepada lembaga keuangan formal.

Selama ini banyak masyarakat yang masih menjadi korban dari pinjaman yang memiliki bunga sangat mahal.

Mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank yang formal karena mereka tidak memiliki sertifikat. Akhirnya, mereka pergi ke rentenir dengan bunga tinggi.

"Maka dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan akses usaha untuk kesejahteraan masyarakat melalui pinjaman untuk membuka usaha. Pemerintah pun terus membantu masyarakat, misalnya dengan menurunkan biaya kredit," lanjutnya. 

Sofyan menuturkan, masyarakat saat ini sangat dipermudah oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelum era pemerintahan Jokowi, KUR mencapai 22 persen dan saat ini hanya 6 persen per tahunnya.

Hingga kini pun pemerintah sedang mengupayakan untuk kembali diturunkan sampai dengan 3 persen per tahun, terutama untuk KUR pertanian.

Meski demikian, Sofyan mengingkatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam meminjam modal dengan jaminan sertifikat tanah. 

Jika tidak dihitung dengan baik, tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi jika pinjaman tersebut digunakan untuk sesuatu hal yang konsumtif, dikhawatirkan akan berpotensi menjadi masalah di masa yang akan datang.

"Pemerintah tentu akan sedih jika sertifikat yang diberikan nantinya malah menimbulkan masalah," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com