Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Patok dan Materai Jadi Hambatan Warga NTT Urus Sertifikat Tanah

Kompas.com - 15/12/2021, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mendaftarkan dan mengurus sertifikat tanah, tak selamanya berlangsung mulus. Ada sejumlah hambatan yang kerap ditemui masyarakat.

Salah satunya adalah terkait biaya patok tanah dan materai baik dalam mengurus tanah sistemasi lengkap maupun tanah redistribusi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jaconias Walalayo mengatakan, masalah ini kerap menjadi hambatan masyarakat Provinsi NTT dalam mengurus sertifikat tanah.

"Barang kali ini mungkin ada solusi dari pemerintah untuk mempermudah sehingga masyarakat tidak dibebani dengan biaya patok dan materai," ujar Jaconias dalam acara Penyerahan Sertifikat untuk Rakyat oleh Menteri ATR/BPN di Provinsi NTT, Papua Barat dan Papua, yang disiarkan melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Hari Ini, 7.060 Bidang Sertifikat Tanah Diserahkan Kepada Warga Papua Barat

Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adalah mengenai klaim tanah adat dan tanah suku oleh masyarakat suku.

Selain itu, tanah-tanah masyarakat yang masih masuk dalam kawasan hutan dan batas wilayah administrasi desa dan kelurahan yang belum pasti juga menjadi persoalan.

Jaconias melaporkan, hari ini akan diserahkan sertifikat tanah sistematis lengkap kepada masyarakat Provinsi NTT sebanyak 46.792 dari jumlah realisasi sebanyak 52.306 sertifikat.

Sedangkan sebanyak 5.514 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.

"Kami mohon kepada Menteri Sofyan untuk berkenan memberikan arahan dan menyerahkan sertifikat simbolis kepada 340 orang penerima sertifikat dari 22 kantor pertanahan kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur," pungkas Jeconias.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com