Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,4 Juta Hektar Tanah Telah Diredistribusikan kepada Masyarakat

Kompas.com - 21/12/2021, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1,4 juta hektar tanah telah diredistribusikan kepada masyarakat.

Hak ini berhasil dicapai sejak digalakkannya program Reforma Agraria di tahun 2014 dan hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto, dalam Program Obrolan Siang di TVRI dengan topik “Summary Akhir Tahun Reforma Agraria Tahun 2021”, Senin (20/12/2021).

Keberhasilan ini merupakan salah satu capaian yang berhasil diraih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam implementasi Reforma Agraria.

Baca juga: Siapa yang Menentukan Besaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah?

Menurut Sudaryanto, redistribusi tanah memang sudah ada sejak tahun 1960. Namun baru digalakkan melalui program Reforma Agraria pada tahun 2014.

“Hingga saat ini, sebanyak 1,4 juta hektar masyarakat telah menerima tanah tersebut. Sebelumnya memang hanya 0,4 juta Ha saja sehingga capaiannya saat ini mengalami peningkatan yang luar biasa,” jelasnya.

Diakuinya, tidak mudah untuk memberikan redistribusi tanah kepada masyarakat karena memang lokasi yang diberikan dari berbagai macam kondisi.

Lokasi yang diberikan memiliki beragam kondisi, mulai dari pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta banyak proses yang harus dilalui, baru bisa tanahnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, redistribusi tanah merupakan cara pemerintah untuk membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat. Dengan demikian, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Selain redistribusi tanah, Reforma Agraria masih terus dijalankan melalui kegiatan legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selalu mencapai target di setiap tahunnya.

Menurut Sudaryanto, Reforma Agraria sendiri, memiliki tujuan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Tujuan utamanya juga untuk mengatasi ketimpangan sehingga dalam Nawacita, Presiden mencantumkan target 9 juta hektar dalam mewujudkan Reforma Agraria," tegas Sudaryanto.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com