Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Menentukan Besaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah?

Kompas.com - 20/12/2021, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah melalui beberapa proses. Salah satunya pemberian uang ganti rugi.

Pemerintah memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya berada di areal pembangunan.

Sehingga uang tersebut sebagai bentuk timbal balik karena masyarakat telah membebaskan tanahnya.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari menyampaikan, proses pengadaan tanah melalui empat tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Baca juga: Hingga Juli, Pembebasan Lahan Jalan Tol PSN Telan Rp 11 Triliun

"Proses pengadaan tanah ialah untuk memastikan lahan itu tersedia melalui ganti rugi yang layak dan adil," ujar Embun Sari dalam keterangan pers, Sabtu (18/12/2021).

Selama ini, ganti kerugian dijalankan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.

Namun dengan dinamika yang ada, ketentuan tersebut disempurnakan kembali melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Banyak pihak terlibat di berbagai tahapannya. Panjang memang prosesnya, tapi Pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan," jelasnya.

Salah satu yang terlibat di dalam proses pengadaan tanah serta memiliki peranan yang juga penting ialah para profesional penilai publik dan penilai pertanahan.

Para penilai tersebut adalah orang perseorangan yang secara profesional dapat menilai dan independen.

"Jadi, mereka yang menilai, bukan dari Pemerintah, juga bukan masyarakat yang memutuskan. Profesional lah yang menentukan harga dan nilai ini secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar, bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," terang Embun.

Sebelumnya, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra juga mengatakan hal senada.

Bahwa proses pemberian uang ganti rugi termasuk dalam tahapan pelaksanaan. Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta mengidentifikasi tanah yang akan dibebaskan.

"Kami ukur, kami gambarkan, siapa pemiliknya, berapa luasnya, digunakan untuk apa, ada apa saja di atas tanahnya tersebut, ada bangunan atau tanaman apa. Jadi semua ada terdata," katanya belum lama ini.

Data yang sesuai dengan fakta di lapangan tersebut dibutuhkan untuk menghitung nilai ganti kerugian yang layak dan adil.

"Kami dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak berdiri sendiri, ada juga disitu peran appraisal atau tim penilai. Mereka akan menentukan berapa nilai ganti kerugian," ujar Nurhadi.

Apabila nilai uang ganti kerugian telah diputuskan, maka akan diberikan kepada pemilik tanah.

Barulah kemudian memasuki tahap akhir yakni penyerahan hasil. Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

"Maka dimulailah tahap pembangunan fisik infrastruktur," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com