Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juli, Pembebasan Lahan Jalan Tol PSN Telan Rp 11 Triliun

Kompas.com - 30/07/2021, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membiayai pembebasan lahan di area pembangunan jalan tol yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tak hanya jalan tol, LMAN juga mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan proyek pembangunan bendungan-bendungan yang juga masuk dalam PSN.

Total terdapat Rp 13,4 triliun yang telah disalurkan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengungkapkan, dana Rp 13,4 triliun tersebut dikucurkan pada periode Januari-Juli 2021.

Baca juga: Investor Jamin MLFF Bikin Jalan Tol Jadebotabek Tak Macet Lagi

“Dari Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp 13,4 triliun, dengan serapan tertinggi untuk jalan tol sebesar Rp 11 triliun dan Bendungan sebesar Rp 1,7 triliun,” jelas Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Menurut Basuki, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Jalan Tol Cisumdawu dan Trans Sumatera merupakan proyek dengan serapan tertinggi di sektor jalan tol.

Sedangkan di proyek non-tol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi serapan tertinggi tahun 2021.

Sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN pada tahun 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan PSN telah mencapai Rp 80,2 triliun.

Serapan terbesar ada di sektor jalan tol senilai Rp 70,9 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+