Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Pengadaan Tanah untuk Proyek Infrastruktur?

Kompas.com - 16/12/2021, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selanjutnya ialah tahapan pelaksanaan. Perihal ini Kementerian ATR/BPN yang melaksanakan pengadaan tanah.

Baca juga: Bendungan Karalloe dan SPAM Bisa Suplai Air Minum 50 Persen Warga Jeneponto

Dalam prosesnya nanti kami akan melakukan pendataan serta mengidentifikasi tanah yang akan dibebaskan.

"Kami ukur, kami gambarkan, siapa pemiliknya, berapa luasnya, digunakan untuk apa, ada apa saja di atas tanahnya tersebut, ada bangunan atau tanaman apa. Jadi semua ada terdata," jelasnya.

Data yang sesuai dengan fakta di lapangan tersebut dibutuhkan untuk menghitung nilai ganti kerugian yang layak dan adil.

"Kami dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak berdiri sendiri, ada juga disitu peran appraisal atau penilai. Mereka akan menentukan berapa nilai ganti kerugian," kata Nurhadi.

Apabila nilai uang ganti kerugian telah diputuskan, maka akan diberikan kepada pemilik tanah.

Barulah kemudian memasuki tahap akhir yakni Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

"Maka dimulailah tahap pembangunan fisik infrastruktur," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com