Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danis H Sumadilaga Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN

Kompas.com - 15/12/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menunjuk eks-Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Sebagaimana diketahui, Danis menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR sejak 2018 hingga 2020.

Hal ini sebagaimana diketahui dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini," ujar Basuki.

Dalam Kepmen Nomor 1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, serta Tim Sekretariat.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN bertugas melaksanakan arahan dari Penanggungjawab dan melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah.

Kemudian, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran, serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Baca juga: Kapan IKN Baru Pindah dari Jakarta ke Kaltim? Ini Bocorannya

Selain itu, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.

Lalu, melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.

Selanjutnya, implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN pada masing–masing bidang.

Selain itu, juga bertugas dalam menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur IKN kepada penanggung jawab.

Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN membawahi delapan bidang yakni, Penataan Kawasan, Infrastruktur Dasar Permukiman, dan Transportasi.

Lalu, Pelaksanaan Sumber Daya Air, Pelaksanaan Perumahan, Bangunan Gedung, Pembiayaan Infrastruktur, serta Jasa Konstruksi.

"Satgas IKN bertugas membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Basuki .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com