Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan IKN Baru Pindah dari Jakarta ke Kaltim? Ini Bocorannya

Kompas.com - 14/12/2021, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam proses pembahasan.

Untuk saat ini, Pemerintah bersama DPR RI masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN untuk kemudian bakal ditetapkan.

Memang butuh waktu, pasalnya pemindahan ini tidak sekadar status. Melainkan juga pembangunan infrastruktur masif di lokasi ibu kota baru.

Yakni sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pemerintah Tawari Turki Proyek Tol Trans-Sumatera dan Hunian di IKN

Untuk pembangunannya direncanakan mulai berjalan tahun 2022. Lantas kapan IKN baru pindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)?

Berdasarkan draf RUU IKN Pasal 3 ayat (2), pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Hal ini pun disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Diana Kusumastuti saat rapat Panitia Kerja RUU IKN bersama DPR RI, Senin (13/12/2021).

Namun, Diana menyampaikan, Presiden Jokowi juga memberi peluang apabila pemindahan ibu kota negara baru bisa dilakukan setelah semester I tahun 2024.

"Maka pada masa jabatan presiden yang selanjutnya itu nanti masih bisa (memindahkan ibu kota negara)," ujar Diana.

Perihal rencana pembangunan, saat ini yang menjadi prioritas ialah jalan, bendungan, hingga drainase untuk kawasan inti pemerintahan.

Akan tetapi, hal pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembangunan yakni land development.

Setelah itu, Pemerintah akan mengutamakan pembangunan kompleks istana negara di IKN baru. Selain itu, juga disiapkan bangunan perkantoran untuk kementerian atau lembaga.

"Kami pertama adalah menggunakan sharing office (awal kepindahan) sesuai empat kementerian koordinator, yakni masing-masing kementerian atau lembaga akan berkantor pada sharing office yang ada di kementerian koordinator tersebut," jelas Diana.

Selain itu, Pemerintah juga bakal menyediakan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), personel pertahanan dan keamanan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Ini tentunya kami sudah persiapkan, namun di dalam pelaksanaannya kami harus menunggu dari Undang-Undang IKN ini ditetapkan lebih dahulu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com