JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera mencabut seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan.
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, HGB dan HGU yang telantar dengan masa waktu paling lama akan menjadi prioritas utama untuk dicabut.
Setelah dicabut, HGB dan HGU ini kemudian dimasukkan ke dalam bank tanah.
"Jadi semua HGB dan HGU telantar yang ada di Indonesia ini akan dicabut dan dimasukkan ke dalam bank tanah. Adapun HGB dan HGU dengan masa telantar paling lama ini yang akan dicabut lebih dulu," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Lalu, bagaimana mekanisme pencabutan HGB maupun HGU yang paling lama ditelantarkan tersebut?
Selanjutnya baca di sini Siap-Siap, HGB dan HGU yang Paling Lama Ditelantarkan Akan Dicabut Lebih Dulu
Artikel kedua yang menjadi terpopuler adalah rangkuman tiga berita Populer Properti edisi sebelumnya yaitu Senin (13/12/2021).
Dalam artikel tersebut memuat rangkuman alasan konsep desain minimalis yang populer sejak satu dekade terakhir sebagai interior, namun tak akan difavoritkan lagi pada tahun depan.
Lalu, prediksi Pendiri Microsoft Bill Gates terkait rapat kantor akan dilaksanakan di Metaverse dalam tiga tahun mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.